Monday, April 6, 2009

Masukan untuk Perda Kawasan Bebas Rokok dan Terbatas Rokok

Pemerintah kota Surabaya telah memulai langkah yang baik dalam menyeimbangkan hak asasi, yang selama ini sering dijadikan alasan para perokok untuk merokok dengan santai di kawasan umum. Di bulan Oktober 2008 pemkot surabaya menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok. Ini merupakan angin segar bagi para perokok pasif yang sering mengeluh ketika di kawasan umum ada perokok yang menyebabkan polusi udara.

Namun demikian Perda ini baru akan berlaku efektif tanggal 22 Oktober 2009. Ini merupakan peraturan yang baik dan bukan bermaksud mengecilkan usaha pemerintah dalam mengusahakan lingkungan yang lebih bebas asap rokok. Tetapi pemerintah harus memperhatikan asas-asas hukum dalam membuat sebuah peraturan.

Saya akan membahas beberapa hal yang mungkin bisa menjadi masukan untuk Perda ini. Yang pertama dan paling kelihatan, Perda ini dalam pasal 11 Mengatur mengenai ketentuan pidana. Sedangkan karakteristik Perda adalah regulasi. Peraturan yang mengatur sanksi pidana haruslah berbentuk legislasi, regulasi tidak dapat mengatur sanksi pidana. Alasannya, pidana adalah sanksi yang diberikan kepada persoon (perseorangan atau badan hukum) yang sifatnya adalah perampasan kemerdekaan (vide ps. 10 KUHP), dan untuk menjamin keadilan harus ada persetujuan wakil rakyat untuk pemberlakuan sanksi pidana. Regulasi dibentuk oleh kewenangan eksekutif, bukan legislatif. Jika peraturan pidana dapat diberlakukan tanpa persetujuan rakyat, maka pemerintah dapat disebut sewenang-wenang.

Perda tidak dapat memberikan sanksi pidana namun hanya dapat memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggar Perda tersebut. Sanksi administrasi dapat berupa kurungan (bedakan dengan pidana penjara) dan atau denda administrasi. Sayangnya dalam perda ini sanksi administrasi bukan diberikan pada para perokok yang melanggar aturan, sanksi hanya diberikan pada pimpinan atau penanggung jawab lokasi yang termasuk kawasan bebas rokok dan atau kawasan terbatas rokok . Memang mereka harus bertanggung jawab atas penerapan Perda di tempat/lokasi mereka, tetapi si pelanggar juga harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang mereka lakukan. Jangan sampai para perokok yang melanggar Perda ini lolos dari jerat hukum.

No comments:

Post a Comment